Senin, 11 Maret 2013

Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas (PT)


Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalahsuatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

MEKANISME PENDIRIAN PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syaratsebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

PEMBAGIAN PERSEROAN TERBATAS

Pembagian perseroan terbatas dapat dibaca di artikel Jenis Perseroan Terbatas.

PEMBAGIAN WEWENANG DALAM PT

Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (diatas 50 %) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
  • Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  • Memberhentikan direksi atau komisaris
  • Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  • Mengevaluasi kinerja perusahaan
  • Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  • Menentukan kebijakan perusahaan
  • Mengumumkan pembagian laba (dividen)

KEUNTUNGAN MEMBENTUK PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
  1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
  3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

KELEMAHAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

HAL-HAL HASIL RUPS YANG HARUS MENDAPATKAN PENGESAHAN DAN YANG HANYA CUKUP DIDAFTARKAN

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah:
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan danLayanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Produk Perbankan 
  1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
  2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
  3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
  4. Perubahan besarnya modal dasar;
  5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
  6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
  1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
  2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor



JENIS JENIS BADAN USAHA



####JENIS JENIS BADAN USAHA###



Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

PERJAN

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).

PERUM

Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

PERSERO

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT PELNI (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Telkom (Persero)

BUMS

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.

PERUSAHAAN PERORANGAN

Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
  • Keuntungan menjadi milik sendiri
  • Mudah mendirikannya
  • Tidak perlu berbadan hukum
  • Rahasia perusahaan terjamin
  • Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
  • Aktivitasnya relatif simpel
  • Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
  • Modal tidak terlalu besar
  • Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
  • Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
  • Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

PERUSAHAAN PERSEKUTUAN

Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan(Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV – Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
  • Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
  • Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
  • Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
  • Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
  • Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
  • Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
  • Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab

PERUSAHAAN PERSEROAN

Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Setelah mendirikan perusahaan tentunya dibutuhkan rekening bank sebagai alat transaksi perusahaan. Artikel ini akan membahas solusi perbankan untuk perusahaan atau usaha Anda. Kemudahan Transaksi, Produk Perbankan dan Layanan Perbankan yang disediakan menjadi faktor utama memilih bank untuk usaha atau perusahaan PT atau CV Anda. Simak artkel Kebebasan Finansial

YAYASAN

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Rabu, 19 Oktober 2011